Saturday, August 09, 2008

STNK HILANG DAN PROSEDURNYA

Bagi teman- teman yang pernah mengalami kehilangan STNK motor denga domisili jakarta barat, kamu dapat mencoba beberapa Langkah berikut.

  1. Check Fisik , dilakukan di halaman Gedung Dipenda Jakarta Barat jl. Daan Moggot tepat di depan halte busway dipenda. Masuk ke halamannya ( tanpa bayar parkir atau menuju parkiran ). Liat rambu ada tertulis check fisik. jadi setelah masuk segera belok ke arah kiri kamu. Nanti disana ada satu buah bangunan dengan loket. Bawa berkas yang diperlukan antara lain :
    1. surat keterangan kepolisian tentang perihal kehilangan STNK tersebut,
    2. fotocopy STNK
    3. KTP dan fotocopy 1 lembar sesuai nama di STNK
    4. BPKB kendaraan bersangkutan

    5. Setelah itu anda akan diminta untuk melakukan gesek nomor rangka kendaraan bermotor dan mesin ( ada petugas yang melakukannya di sebelah kiri gedung tempat anda mendaftarkan pemeriksaan fisik ( check Fisik ) , tidak di pungut bayaran sepeserpun kecuali anda mau memberi yah paling Rp. 5000 buat si tukang gesek , atau kalo anda bawa pensil 2b dan obeng serta peralatan kunci dan obeng untuk membuka accesoris di rangka motor anda dapat melakukan sendiri. Setelah selesai kembalikan ke tempat anda mendaftarkan check fisik, setelah itu berkas anda akan di stempel dan anda segera bergegas ke gedung utama yang bertuliskan SAMSAT di gedung berwarna coklat.
      NB: di loket pemeriksaan fisik tertempel UU bagi siapa saja yang memberi uang kepada petugas akan mendapatkan hukuman bla...lalal, jadikan UU ini sebagai pedoman/pegangan anda untuk mengurungkan niat melakukan jalan pintas/cepat melalui petugas ( karena gak ada sama sekali jalur cepat,kalaupun mereka menawarkan kemungkinan besar kena tipu kaw... )

    2. Lantai Dasar (Loket paling kanan dari kamu, untuk meminta salinan Copy Pajak kendaraan kamu. Kena biaya Rp.5000 ke petugasnya ). Masuk kegedung tersebut melalui pintu sebelah kiri, motor anda parkir terserah di mana asalkan aman. Kemudian di lantai dasar anda ke loket sebelah kanan anda, untuk meminta berkas salinan pajak STNK anda ( ini untuk melihat apakah masa STNK masih berlaku atau tidak, jika tidak nanti akan terkena biaya denda. Tapi umumnya STNK yang hilang bisa saja masih berlaku , lihat saja di berkas fotocopy STNK kamu.)
3. Lantai Dasar ( bagian STNK door to door ) , minta formulir dan cap petugas pada berkas yang kamu bawa dari pemeriksaan fisik sebelumnya. Isi formulir , di meja contohnya ada silahkan sesuaikan dengan kebutuhan kamu. Setelah selesai kembalikan ke petugas di loket tersebut, nanti formulir akan di cap oleh petugas. ( tidak dikenakan bayaran apapun )

4. Lantai 3 ( Loket Pendaftaran STNK hilang ), serahkan berkas yang kamu siapkan dari rumah sampai berkas2 yang kamu dapat dari check fisik dan berkas dari petugas di lantai dasar.

( Pada langkah 4 ini , hati-hati petugas kadang sering mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk menawarkan jasa membantu mengurus berkas anda. Padahal hasilnya sama saja jika anda mengurus sendiri ).

Dari loket pendaftaran STNK hilang ini anda akan menerima Tanda Terima seperti struk manual dengan cap dan tanda tangan petugas ( jangan hilang , karena ini bukti untuk mengambil STNK anda yang baru dengan tanda copy STNK ), sekali lagi hati-hati iming-iming bantuan petugas untuk mempermudah karena itu semua omong kosong. Salah satu teman pernah tertipu dengan iming-iming petugas komputer di loket tersebut bahwa STNK nya bisa di percepat, padahal prosesnya sama saja malah kena biaya sampai 200 rb rupiah. Ingat pembayaran hanya dilakukan di loket pembayaran ( letaknya di loket ke dua dari loket pendaftaran ). Setelah anda mendapatkan Tanda terima , anda boleh pulang kerumah karena prosesnya memakan waktu 1 ( satu ) hari.

5. Kembali ke loket disebelah kananloket pendaftaran( agar anda tidak salah loket, di dinding meja loket tertera tulisan biaya STNK Rp.25.000 ) dan serahkan bukti Tanda Terima. Setelah itu anda silahkan cari kursi untuk duduk dan tunggu selama kurang lebih 20 menit. Nanti di panggil oleh petugas tempat anda menyerahkan bukti Tanda Terima tadi, dan anda akan menerima berkas berupa map berwarna putih dengan corak biru keungu2an. Setelah anda menerima map tersebut, cocokan dengan data STNK anda apakah ada kesalahan penulisan, jika ada laporkan. JIka tidak silahkan menempuh langkah ke 6.

6. Ke loket sebelah kanan tempat anda menerima berkas map pada langkah ke 5. Di sana anda akan menerima kuitansi dan lakukan pembayaran sejumlah Rp.25.000 untuk STNK hilang yang masanya masih berlaku. Setelah melakukan pembayaran, silahkan duduk kembali untuk menunggu STNK anda yang baru di loket sebelah kanan loket anda membayar tadi.
7. Menunggu STNK. Nama anda atau nomor polisi kendaraan anda akan di panggil ( loket paling kanan lantai 3 ), berkas anda ( KTP , BPKB dan STNK yang baru ) akan diberikan disini. Setelah itu pulang dan berdoa, Terima Kasih Tuhan saya gak kena tipu hari ini.. :D

0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More