Thursday, October 16, 2008

Cara Pembuatan SIP dokter Indonesia

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1419/MENKES/PER/X/2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,



BAB II
IZIN PRAKTIK
Pasal 2

  1. Setiap Dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktik kedokteran pada sarana pelayanan kesehatan atau praktik perorangan wajib memiliki SIP.

  2. Untuk memperoleh SIP dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan:

    1. Foto copy surat tanda registrasli dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang dilegalisir,oleh pejabat yang berwenang;

    2. surat pernyataan mempunyai tempat praktik;

    3. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi diwilayah tempat akan praktik;

    4. Foto copy surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

    5. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;

  3. Dalam pengajuan perrnohonan SIP sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik Pertama, Kedua atau Ketiga.

  4. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.


Karena untuk proses pembuatan SIP memerlukan rekomendasi organisasi profesi pada wilayah tempat praktik, maka sebelumnya kita harus registrasi menjadi anggota organisasi profesi tersebut ( biasanya berdasarkan alamat KTP / tempat praktik ). Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi profesi yang akan saya bahas adalah organisasi IDI. berikut tata cara pendaftaran IDI :

Prosedur Tatalaksana permohonan keanggotaan IDI :

  1. Mengisi formulir Keanggotaan di sekertariat IDI ( tergantung wilayah masing2 ) atau mengisi formulir Online keanggotaan.
  2. memenuhi persyaratan keanggotaan :
    1. Melampirkan Pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 = 2 lembar
    2. Melampirkan Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 = 2 lembar
    3. Melampirkan Foto Copy KTP = 2 lembar
    4. Melampirkan Foto Copy Ijazah dokter Umum = 2 lembar untuk Dokter Umum
    5. Melampirkan Foto Copy Ijazah dokter Umum dan Foto Copy Ijazah Dokter Spesialis = 2 lembar untuk Dokter Spesialis.
    6. Surat keterangan pindah dari cabang 2 Lembar, bagi anggota yang mutasi.
  3. Membayar Biaya Pendaftaran :
    1. Dr Umum biaya pendaftaran sebesar Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )
    2. Dr Spesialis biaya pendaftaran sebesar Rp 25.000 ( Dua Puluh lima ribu rupiah )
  4. Membayar Iuran anggota :
    1. Membayar uang iuran selama 3 tahun ( di bayar di muka ) sebesar Rp.360.000,- ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah )
  5. Membayar biaya KTA ( Kartu Tanda Anggota ) sebesar Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah )
Oke apabila proses registrasi telah selesai kita bisa lanjutkan dengan pembuatan form permohonan SIP yang diserahkan kepada dinkes tempat anda praktik, selanjutnya menunggu hasilnya.

Referensi :
  1. permenkes 512/MENKES/VII/2007
  2. Form Permohonan SIP dokter
  3. idijakbar.com
  4. form idi jakarta
  5. pelayanan kesehatan Jak-bar


0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More