Sunday, June 15, 2008

How to subscribe your copyrights in indonesia

Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang
telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus
dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai
buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian
ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku
petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau
syair;
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau
2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau
rekamannya;
- pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua)
buah rekamannya;
- karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
- karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
- seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi,
logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan
tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
- p e t a: 1 (satu) buah;
- fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
- sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
- terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai
izin dari pemegang hak cipta;
- tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah
naskah.
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.
75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang
pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program
komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

http://dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=11&id=103&type=0



0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More